CPD Online Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Siporlin

CPD Online Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Siporlin.
CPD Online Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Siporlin
Dikutip dari laman web resmi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yaitu ibi.or.id, CPD (Continuing Professional Development) atau sering disebut P2KB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Bidan, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Oleh sebab itu, atas tuntutan era globalisasi yang semakin berkembang, saat ini telah diresmikan situs CPD Online bagi Bidan, sebuah sistem Perangkat lunak yang memproses dan mengintegrasikan seluruh pencatatan dan pengelolaan kegiatan pengembangan pendidikan Tenaga kesehatan dalam bentuk elektronik secara online, sehingga diharapkan dapat meningkatkan Efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan.

Apa itu SIPORLIN ?

SIPORLIN
adalah kependekan dari Sistem Informasi Portofolio SKP Online. SKP atau Satuan Kredit Profesi yaitu bukti pengakuan terhadap Bidan yang melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesiannya, yang diberikan oleh OP atau organisasi profesi (IBI). Ditetapkan 25 SKP dalam 5 tahun. 

Sehubungan telah diintegrasi penuh Aplikasi SIPORLIN/CPD online dengan STR online oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk perpanjangan STR Online, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh anggota IBI :
  1. Kepada seluruh anggota IBI harus memiliki nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI melalui aplikasi KTA online, jika anggota lama yang pernah terdaftar dapat menghubungi pengurus admin KTA online supaya bisa mengakses area keanggotaan dan bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota bisa melalui laman https://ibi.data-online.id/member-area/ dan klik link Daftar Menjadi Anggota

  2. Bagi bidan  yang ingin mengakses CPD Online pada laman website lama www.ibi.cpdnakes.org sudah tidak diaktifkan lagi, selanjutnya untuk proses cpd online lewat Aplikasi Siporlin melalui laman resmi  http://ibisiporlin-ktki.kemkes.go.id/

  3. Bagi anggota yang sudah memiliki id pengguna dan kata sandi akun CPD online, dapat mengakses langsung Aplikasi Siporlin melalui laman resmi  http://ibisiporlin-ktki.kemkes.go.id/

  4. Setelah anggota IBI berproses dalam Aplikasi Siporlin sampai dikeluarkan Surat Rekomendasi IBI yang dapat didownload langsung pada Aplikasi tersebut sebagai salah satu persyaratan yang dibutuhkan dalam perpanjangan STR, kemudian baru dilanjutkan perpanjangan STR melalui Aplikasi e-STR atau melalui laman resmi https://ktki.kemkes.go.id. 
Untuk membuat akun CPD online, bisa dilihat pada artikel sebelumnya yaitu Cara Buat akun CPD Online (SIPORLIN) bagi bidan

Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjut oleh bidan selaku anggota dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

0 Response to " CPD Online Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Siporlin"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel