Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022

Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022.
Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022
Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.. 
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :
  1. Indeks Ketahanan Sosial yaitu Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, Permukiman
  2. Indeks Ketahanan Ekonomi yaitu Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit Keterbukaan Wilayah
  3. Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan yaitu Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan telah menerbitkan Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022.

Dalam surat edaran bernomor 7/PRC.01.03/III/2022 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Maret 2022 di Jakarta ditujukan kepada para Gubernur, Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Bupati/Walikota, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di seluruh Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT No.02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No.21 tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM Tahun 2022.

Intruksi penting dalam surat edaran tersebut yaitu berkaitan dengan pelaksanaan Pemutakhiran IDM tahun 2022, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Gubernur, Bupati/Walikota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa, Wali Nagari, Keuchik, Kepala Kampung (atau sebutan lain) mendukung proses pelaksanaan pemutakhiran data IDM tahun 2022;
  2. Keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan;
  3. Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 dilaksanakan pada 1 Maret s.d 30 Juni 2022;
  4. Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM tahun 2022 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun Anggaran 2023, dan APBDesa TA 2023. Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan;
  5. Petunjuk serta tata cara penginputan IDM Tahun 2022 dapat dilihat pada lama https://idm.kemendesa.go.id;
  6. Mengenai tambahan penjelasan, pertanyaan, dan informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data IDM tahun 2022 dapat dikomunikasikan melalui https://idm.kemendesa.go.id menu Kontak;
  7. Hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI selambat-lambatnya 10 Juli 2022;
  8. Kegiatan pemutakhiran Data IDM tahun 2022 dapat menggunakan anggaran Dana Desa TA 2022 atau sumber lain yang sah.
Selengkapnya isi Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022 bisa didownload dibawah ini.
Demikian informasi terkait Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, S.Sos,MH.

0 Response to "Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel