Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa

Sebelum kita berbicara tentang Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa, terlebih dahulu kita perjelas siapa Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berada dibawah Sekretariat Desa. Sebagai bagian dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga termasuk bagian dari perangkat Desa. 

Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum
Kaur Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa selaku pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum

Jika kita melihat Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Pasal 8 Ayat 2 (dua), Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Baca juga : Download Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum digabung dengan Kaur dan Kasi-kasi lainnya. Dalam Permendagri tersebut, Kaur Tata Usaha dan Umum disebutkan sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Sebagai pelaksana kegiatan anggaran mempunyai tugas :
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Jika dilihat dari pembagian tugas sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Kaur Umum menangani kegiatan seperti dibawah ini.
  1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
  2. Penyediaan Operasional BPD.
  3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
  4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.
  6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.
  7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
  8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

Merujuk kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  1. Menyiapkan tata naskah,
  2. Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,
  3. Penataan administrasi perangkat desa,
  4. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
  5. Menyiapkan pelaksanaan rapat,
  6. Pengadministrasian aset, inventarisasi,
  7. Administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Inilah beberapa Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum yang merujuk langsung kepada 2 (dua) Permendagri sebagaimana telah Admin sebutkan diatas.
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel