Apa Saja Syarat-syarat Penerima BPUM 2021

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang digulir pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2021 ini akan disalurkan secara dua tahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun ini.
Syarat-syarat yang harus diketahui sebelum mengusulkan menjadi penerima BPUM 2021
Untuk tahap pertama pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 11,76 Triliun dengan jumlah penerima 9,8 Juta pelaku usaha mikro. Sedangkan untuk tahap kedua anggaran yang disediakan Rp 3,6 Triliun kepada 3 juta penerima.

Tahun ini, jumlah bantuan yang diterima untuk masing-masing pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan menjadi penerima sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro tersebut telah disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 (satu) Peraturan Menteri Koperasi No.2 Tahun 2021, yang dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM bagi yang memenuhi kriteria.

Baca juga :  Cara Mendaftar Menjadi Penerima BPUM 2021

Bagi penerima yang sudah memiliki nomor rekening akan langsung dikirim rekening yang sudah ada, sedangkan yang belum ada rekening sama sekali akan dilakukan pembukaan rekening baru setelah ada pengumuman penerima dari pemerintah atau melalui sms yang dikirim langsung ke nomor kontak (telepon) penerima.

Selain dua saluran tersebut, calon penerima juga bisa melakukan pengecekan melalui portal yang disediakan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank penyalur.

Apa saja yang menjadi kriteria ataupun syarat-syarat penerima BPUM 2021 ?
Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) yaitu BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang :
  1. belum pernah menerima dana BPUM; atau
  2. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya; dan
  3. pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BPUM yaitu :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) bukan Warga Negara Asing (WNA) yang membuka usaha di Indonesia;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/e-KTP;
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;dan
  4. bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Kepolisian,pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Perlu juga diketahui bahwa pengusul BPUM untuk tingkat kabupaten/kota adalah Dinas Koperasi dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu dokumen yang didaftarkan oleh pelaku usaha mikro.

Baca juga : Cara Cepat dan Mudah Mengecek Bantuan BPUM 2021

Semua dokumen yang sudah diverifikasi tersebut akan divalidasi kembali oleh Kementerian cq. deputi penanggung jawab program. Validasi yang dilakukan penanggung jawab program yaitu terhadap :
  • Usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP; dan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan agar tidak terjadi ganda atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya.
Setelah sekian proses dilalui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM dan mencairkannya dengan cara memberikan langsung ke rekening penerima BPUM atau melalui penyalur BPUM.

Beginilah syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima BPUM dan proses yang harus dilalui sehingga ditetapkan menjadi penerima. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Apa Saja Syarat-syarat Penerima BPUM 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel