Surat Kemendesa Perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan surat nomor 30/PRI.00/IV/2021 perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.
Surat Kementerian Desa PDTT Perihal Penegasan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis SDGs Desa 2021
Sebagaimana kita ketahui Kemendesa pada 01 Maret bulan lalu telah mengeluarkan surat nomor 5/PR/03.01/III/2021 tentang arahan untuk melakukan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa. Maka dari itu, kemendesa kembali menegaskan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa seluruh Indonesia tentang Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

Adapun isi dari surat Kemendesa tersebut sebagai berikut :

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian Pendataan SDGs Desa sesuai dengan Prioritas kedua Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni “Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, serta Surat Pit. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan Hal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.


Sehubungan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;

  2. Desa mengalokasikan komponen pendanaan untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pasal 18 pada ayat (2) yang menyebutkan:(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah RAM 3 (tiga) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. dalam pelaksanaanya dapat melihat contoh Lampiran I sebagai acuan.

  3. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;

  4. Kepala Desa memastikan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di Desa;

  5. Hasil pemutakhiran data IOM berbasis SDGs Desa menjadi basis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk perencanaan desa tahun 2022;

  6. Periode pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021;

  7. Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, beserta lampirannya.

Download selengkapnya Surat Kemendesa tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa DISINI

Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Surat Kemendesa Perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel