Kemendagri Mewarning Kepala Desa Terkait Banyaknya Pemberhentian Perangkat Desa

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Baca juga : Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Berikut isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

  1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaran Pemerintah Desa, pemerintah berkomitmen menjadikan Perangkat Desa sebagai aparatur Desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

  2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  3. Kebijakan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.\

Silakan baca selengkapnya isi point Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ dengan Download Disini
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Kemendagri Mewarning Kepala Desa Terkait Banyaknya Pemberhentian Perangkat Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel