Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Indonesia sebagai negara hukum, tentu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangat menjunjung tinggi hukum. 

Demikian juga dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah harus punya landasan yang kuat dalam menjalankan pemerintahannya dengan tetap merujuk wewenangnya sebagai kepala pemerintahan tanpa melampaui wewenang atau sewenang-wenang.

Dalam pemerintahan desa, kepala desa sebagai pimpinan dalam pemerintah desa dibantu oleh perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya.

Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada kepala desa. Perangkat desa terdiri dari :

  1. Sekretariat Desa
  2. pelaksana kewilayahan
  3. pelaksana teknis.

Sekretariat Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Baca juga : Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.Tugas pelaksana kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan perangkat desa dibidang pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Dalam melaksanakan tupoksinya pelaksana teknis dipecah menjadi beberapa seksi yang dipimpin oleh kepala seksi, diantaranya yaitu : seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat umum dan khusus. Dalam UU desa nomor 6 tahun 2014 pasal 50 persyaratan umum menjadi perangkat desa adala : 

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa yaitu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. Akte Kelahiran;
  3. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6000;
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan UUD 1945 dan Pancasila;
  5. Ijazah pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang.
  6. Surat keterangan berbadan sehat dar puskemas setempat.
  7. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Baca juga :  Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat Desa

Mekanisme pengangkatan perangkat desa dilaksanakan menurut proses :

  1. Penjaringan dan penyaringan;
  2. Setelah proses konsultasi dengan camat atas nama bupati/walikota;
  3. Penerbitan rekomendasi camat;
  4. Pengangkatan perangkat desa.

Demikian sedikit mekanisme pengangkatan perangkat desa yang admin uraikan, Semoga bermanfaat. Silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel