PPDI Perjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional Kepada Perangkat Desa

Dikutip dari puskominfo-ppdi.or.id, Kepala Desa dan Perangkat Desa akan segera memiliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ. Perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI mengenai penerbitan NIPD bagi Perangkat Desa mulai membuahkan hasil.
PPDI Perjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional Kepada Perangkat Desa
Lantas untuk apa NIPD ? NIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa meski hanya sekedar penomoran tapi menjadi penting sekali bagi perangkat desa karena :

Untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia salah satu dari tujuan perjuangan PPDI adalah bagaimana pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.
Dengan adanya NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia. Dan ketika sudah diketahui jumlah pasti dari perangkat desa, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.

Baca juga : Cara Mendapatkan NIKD dan NIPD Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Sementara ini penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian disalurkan lewat ADD (Alokasi Dana Desa) dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Belajar dari hal tersebut, tentunya ketika ada angka pasti jumlah perangkat desa di Indonesia melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang bisa disalurkan lewat APBN

Untuk itu, dapat kami perjelas maksud dari penerbitan NIPD ini adalah agar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa melalui APBN dapat diketahui pasti melalui adanya NIPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Alhamdulillah perjuangan rekan PPID sudah mulai ada hasilnya sebagaimana dalam kutipan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ yang terdapat pada nomor 3 yaitu :

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendera Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor lnduk Kepala Desa dan Nomor lnduk Perangkat Desa.

Semoga penjelasan ini memberi kabar gembira buat Kepala Desa dan Perangkat Desa diseluruh Indonesia. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "PPDI Perjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional Kepada Perangkat Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel