Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam komunitas masyarakat desa ada yang namanya Pemerintahan Desa yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.Pemerintahan desa dalam mengelola desa wajib menyediakan informasi publik tentang desa tersebut dan diumumkan secara berkala demi tranparansi dalam pemerintahannya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 sebagai standar layanan informasi publik desa telah diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 apa saja yang wajib disediakan dan diumumkan pemerintah desa.

Baca juga : Lowongan Kerja Rekrutmen Tenaga Profesional Badan Pengelola Migas Aceh

Adapun yang wajib disediakan dan diumumkan oleh pemerintah desa adalah sebagai berikut :

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan Secara Berkala oleh pemerintahan Desa menurut Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018. 

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

    a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi,             struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
    b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama         program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber             dan besaran anggaran;
    c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat,         Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data
        penerima bantuan program;
    d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja             Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun                berjalan;
    f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

    g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. laporan realisasi kegiatan;
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  4. sisa anggaran; dan
  5. alamat pengaduan;
    h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
    i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan oleh pemerintahan Desa Secara Serta Merta menurut Peraturan Komisi Informasi Pasal 3 Nomor 1 Tahun 2018.

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

    a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena         faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar            biasa;
    b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran                        lingkungan;
    c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau            antar komunitas masyarakat dan teror;
    d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber                 penyakit yang berpotensi menular;
    e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh                     masyarakat; dan/atau 
    f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Baca juga :  Bantuan Subsidi Upah Dari BPJS Ketenagakerjaan belum masuk rekening, Laporkan ke sini

(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
    b. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
    c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
    d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
    e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
    f. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat            hidup orang banyak dan ketertiban umum;
    g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
    h. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang             dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

(3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Download Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, disini

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/


0 Response to "Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel