Tanggung Jawab dan Wewenang PPID yang perlu diketahui

Tanggung Jawab dan Wewenang PPID yang perlu diketahui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik desa secara berkala melalui media informasi yang dimiliki desa.

Tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Berikut ini akan saya uraikan pasal demi pasal tentang tanggung jawab dan wewenang PPID.

Pasal 10

(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

  • Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

(4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. 

(5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. 

Pasal 11

(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

(3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

  1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
  2. b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
Baca juga : Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa,

PPID Desa bertugas:
  1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
  4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

(6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi. 

Baca juga : Pahami Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

  1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta  pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan 
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Demikian tugas atau tanggung jawab dan wewenang PPID telah disebutkan pasal demi pasal semoga bisa tercerahkan.

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Tanggung Jawab dan Wewenang PPID yang perlu diketahui"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel