Bantuan Subsidi Upah Dari BPJS Ketenagakerjaan belum masuk rekening, Laporkan ke sini

Bantuan Subsidi Upah Dari BPJS Ketenagakerjaan belum masuk rekening, Laporkan ke sini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah atau gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai gelombang kedua, namun masih ada tersisa sedikit lagi subsidi upah gelombang pertama yang masuk rekening. Proses pendataan dan verifikasi penerima BLT subsidi upah atau gaji tidak mudah.BLT subsidi upah sudah mulai ditransfer, namun masih ada masyarakat yang memenuhi syarat tidak terdaftar.

Oleh sebab demikian, untuk pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BLT subsidi upah atau gaji namun tidak terdaftar, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di masing-masing wilayah. 

Proses pengaduan bisa dilakukan dalam dua bentuk oleh pekerja. Pertama, pengaduan datang dari karyawan atau pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta perbulan yang memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai penerima subsidi upah.

Baca juga : Denda dan Hukuman Penjara menanti bagi yang memanipulasi data Fakir Miskin atau PKH

Pengaduan bentuk yang ini bisa langsung mendatangi Kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat di masing-masing wilayah setiap hari kerja atau bisa langsung menghubingi kantor BPJS pusat secara langsung.

Selain mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, sekarang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga membuka pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website resmis BPJS ketenagakerjaan. Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Penerima subsidi upah tentunya harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. sebagai contoh, pekerja atau karyawan yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dapat subsidi upah atau gaji, namun tidak dapat, bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang ada di webnya.

Baca juga : Pahami Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pengaduan selanjutnya atau kedua berkaitan dengan persoalan karyawan atau pekerja yang telah terdaftar penerima subsidi upah, namun masih mengalami kendala teknis atau sesuatu hal yang merugikan penerima BLT subsidi upah. Bentuk pengaduan ini sama dengan pengaduan pertama dimana peserta penerima BLT subsidi upah bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber : okezone.com

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to " Bantuan Subsidi Upah Dari BPJS Ketenagakerjaan belum masuk rekening, Laporkan ke sini"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel