Terbaru ! Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS Berdasarkan Kepmensos Nomor 150 Tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI, baru-baru ini telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 15 Tahun 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS.

Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS, Kepmensos Nomor 150 Tahun 2022
Apa itu DTKS ?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Tahapan Proses Pengelolaan DTKS

Dalam Kepmensos Nomor 15 Tahun 2022 disebutkan bahwa proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yang meliputi proses utama proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan. 

Selain 4 tahapan proses DTKS tersebut, disebutkan juga ada 6 (enam) Entitas yang terlibat dan berperan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdiri atas :
  1. Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, melakukan verifikasi sanggahan terhadap penerima program/bantuan sosial dan validasi, serta penggunaan;
  2. Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan;
  3. Pemerintah Kabupaten / Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan;
  4. Kementerian / Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan;
  5. Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan; dan 
  6. Perguruan Tinggi, memiliki peran pengendalian dan penjaminan kualitas.
Jadwal Pengusulan Data DTKS

Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan :
  • Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya
  • Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya
  • Waktu unggah dokumen pengesahan usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya
  • batas akhir pengunggahan dokumen usulan dapat diperpanjang oleh Kementerian Sosial apabila terjadi keadaan force majeure atau kondisi kedaruratan dengan mempertimbangkan proses pengolahan DTKS.
DTKS Harus Memenuhi Integritas Data

Data yang diproses untuk masuk ke dalam DTKS harus memenuhi kriteria integritas data terdiri atas :
  • Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal.
  • Data perorangan yang mempunyai nomor induk kependudukan, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Data keluarga, kelompok, dan masyarakat yang merupakan himpunan data perorangan.
  • Data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
  • Kelengkapan atribut data.
Sumber Usulan DTKS
  • Pemerintah Kabupaten / Kota
  • Kementerian Sosial
  • Warga Indonesia Secara Mandiri
Jenis Usulan

Jenis usulan orang/sekelompok orang dapat diusulkan untuk ;
  1. masuk ke dalam DTKS
  2. masuk ke dalam DTKS sekaligus diusulkan untuk mendapatkan program bantuan
  3. mendapatkan program bantuan bagi mereka yang sudah ada di dalam DTKS namun belum terdaftar pada program bantuan yang diusulkan.
Proses Bisnis dan Alur Data DTKS
Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS, Kepmensos Nomor 150 Tahun 2022, Proses Bisnis dan Alur Data DTKS
Tata Cara Penyampaian Usulan DTKS/Bansos
  1. Usulan data dapat diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain.
  2. Pemerintah Daerah mengusulkan data melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  3. Dinas Sosial wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data
  4. Pengadilan/penjamin kualitas oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri
  5. Pemerintah Daerah menyampaikan usulan menggunakan SIKS-NG
  6. Usulan yang disampaikan harus memenuhi kriteria
  7. Usulan data dilengkapi informasi tambahan, seperti data disabilitas, hamil, dan lainnya
  8. Usulan setiap bantuan sosial disampaikan secara lengkap beserta anggota keluarganya
  9. Usulan yang disampaikan melalui SIKS-NG harus dilengkapi dengan dokumen/surat pengesahan
  10. Sebelum mencetak pengesahan, petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan
  11. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah
  12. Usulan yang tidak dilengkapi dengan surat pengesahan secara otomatis menjadi usulan pada periode berikutnya
Verifikasi dan Validasi 

a. Waktu pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data :
  • Verifikasi kelayakan dilaksanakan setiap bulan.
  • Waktu pelaksanaan Verifikasi kelayakan dimulai dari tanggal 14 s.d. satu hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulan.
  • Verifikasi kelayakan dilakukan terhadap data penerima program dari periode sebelumnya.
  • Data penerima program untuk diverifikasi ditayangkan di SIKS-NG paling lambat akhir minggu ke-2 setiap bulan.
  • Batas akhir finalisasi dan pengunggahan dokumen/surat pengesahan termasuk tanggal dokumen/surat satu hari sebelum hari terakhir setiap bulan.
  • Dokumen/surat pengesahan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah.
  • Pengunggahan dokumen/surat pengesahan dilakukan melalui SIKS-NG menggunakan akun kepala daerah dan/atau petugas yang memiliki hak akses untuk validasi.
b. Penerima manfaat dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria:
  • Alamat tidak ditemukan
  • Meninggal dunia (Kecuali pengurus yang memiliki ahli waris)
  • Memiliki pekerjaan sebagai
  • PNS/TNI/Polisi/Aparatur Negara Lainnya
  • Dianggap/dinilai sudah mampu dan atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
  • Pensiunan PNS/Polisi/TNI
  • Sudah tidak memiliki komponen sesuai dengan kriteria program bantuan penerima manfaat terdaftar
  • Alasan lain yang dapat dituliskan pada kolom alasan.
Penetapan DTKS
  1. DTKS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial setiap bulan.
  2. Apabila diperlukan, Menteri dapat melakukan penetapan DTKS lebih dari 1 (satu) kali setiap bulan.
  3. Apabila Menteri tidak menetapkan DTKS maka yang berlaku adalah penetapan DTKS terakhir.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS menjadi harapan bagi masyarakat miskin agar bisa masuk kedalam DTKS dan bisa mengakses program-program penanganan kemiskinan serta memberikan juknis bagi pengelola DTKS.

Dengan dikeluarkan Kepmensos Nomor 150 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi acuan agar dalam melaksanakan tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Response to "Terbaru ! Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi DTKS Berdasarkan Kepmensos Nomor 150 Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel