Kepmenpan RB Nomor 968 Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bulan Oktober kemaren telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 968 Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade), PPPK Kesehatan
Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkan Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 yaitu :
  • bahwa dalam melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 25 Peraturan Menteri PANRB nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan perlu menetapkan kebijakan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022;
  • bahwa bertimbangan kedua point diatas perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Dalam Kepmenpan RB Nomor 968 ada beberapa point penting yang dibagi dalam beberapa diktum sebagai berikut :

Kesatu : Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari :
  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Kedua : Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga : Jenis Jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari :
  1. Administrator Kesehatan
  2. Entomolog Kesehatan
Keempat : Pelamar sebagaimana diktum KESATU wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KEDUA wajib memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitug dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjag muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Kelima : Masa kerja pelamar sebagaimana diktum KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Nilai Kumulatif dan Nilai Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah 690 (enam ratus sembilan puluh) dengan rincian :
  • 450 untuk seleksi kompetensi teknis
  • 200 untuk seleksi Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
  • 40 untuk wawancara.
Nilai Ambang Batas untuk seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yaitu :
  • Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 0.
  • Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 158.
  • Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130.
  • Nilai untuk wawancara adalah 24.
Untuk informasi lebih lanjut terkait isi Kepmenpan RB Nomor 968 Mekanismes Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) bisa dipelajari dan download dibawah ini.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semoga bermanfaat.

0 Response to "Kepmenpan RB Nomor 968 Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel