Kepmenpan Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Dosen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Republik Indonesia Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022.
Kepmenpan Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Dosen, PPPK Dosen
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkan Kepmenpan Nomor 969 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
  • bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

  • bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kedua point diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen tahun Anggaran 2022.
Nilai Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen 2022

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen untuk Tahun 2022 yang dimaksud dalam Kepmenpan Nomor 969 pada Diktum Pertama dan diktum Keempat adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Dalam Kepmenpan Nomor 969 ada 3 Seleksi Kompetensi ditetapkan yaitu Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta masing-masing kompetensi ditetapkan Nilai Ambang Batas sebagaimana tersebut dibawah ini :

a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi :
   1. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270.
   2. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi :
  • 30 untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
  • 30 Untuk Subtes Bahasa Inggris;
  • 30 untuk subtes penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
  • 66 untuk subtes Dimensi Psiologi;
b. 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 untuk Wawancara.

Untuk informasi lebih lanjut terkait isi Kepmenpan RB Nomor 969 tentang Nilai Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen tahun Anggaran 2022 bisa dipelajari dan download dibawah ini.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semoga bermanfaat.

0 Response to "Kepmenpan Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Dosen"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel