Kepmenpan RB Nomor 971 Nilai Ambang Batas PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia baru-baru ini merilis aturan baru terkait Nilai Ambang Batas atau passing grade seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022, Nilai Ambang Batas PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022, Passing Grade PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022, PPPK 2022
Aturan terbaru tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 Nilai Ambang Batas atau passing grade seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
  • bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

  • bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kedua point diatas, perlu menetapkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Keputusan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Bapak Abdullah Azwar Anas.

Dalam Pelaksanaan tes PPPK tahun 2022 tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022 bisa dipelajari dan download dibawah ini.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semoga bermanfaat.

0 Response to "Kepmenpan RB Nomor 971 Nilai Ambang Batas PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel