Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa terdapat beberapa perubahan ketentuan atau revisi. 
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa, PMK 128/PMK.07/2022
Perubahan PMK 190/PMK.07/2021 dalam PMK Nomor 128/PMK.07/2022 ini terlihat sebagaimana Ruang Lingkup Revisi yang meliputi: Penyaluran, Penggunaan, Sanksi, dan Relokasi.

Perluasan Muatan Peraturan Kepala Desa (Perkades)/Keputusan Kepala Desa

Perluasan muatan Perkades/Keputusan kades pada dokumen persyaratan tambahan penyaluran Dana Desa tahap II bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa TA 2021 selama 12 bulan.
  1. Perkades/Keputusan Kades Mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria; atau
  2. Surat Pernyataan Kades yang menyatakan bahwa anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada KPM yang telah terdata dan/atau telah ditetapkan karena :
  • terdapat penurunan anggaran Dana Desa setiap desa yang ditetapkan berdasarkan perbup/wali mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; dan/atau
  • Desa terkena sanksi penghentian penyaluran Dana Desa akibat Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa
  • Salah satu kriteria KPM BLT Desa adalah keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti
  • KPM BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
  • Jika ada KPM BLT Desa yang meninggal dan tidak dapat penggantinya , Kades dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT Desa sesuai dengan BLT Desa yang telah dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan mengenai penurunan realisasi jumlah KPM tersebut.
  • Sisa BLT Desa yang disebabkan oleh penurunan KPM, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan , dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.
Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-1
  • Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan COVID 19 berdasarkan surat dari bupati / wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan bahwa Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
  • Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa , bidang kesehatan dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.
Silakan pelajari lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam  PMK Nomor 128/PMK.07/2022 dalam dokumen berikut ini:

0 Response to "Kebijakan Pengelolaan Dana Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel