PermenPAN-RB Nomor 20 Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan regulasi mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022. Ini merupakan pengumuman PPPK Guru resmi yang dikeluarkan Kemenpan-RB terkait regulasi proses pengadaannya.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK, PPPK Guru,
Regulasi tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah Tahun 2022.

Dasar yang menjadi pertimbangan dikeluarkan peraturan pengadaan PPPK ialah untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan oleh Menteri Tjahho Kumolo pada tanggal 20 Mei 2022 di Jakarta.

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru ini dilaksanakan berdasarkan prinsip, kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.

Point penting dan Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang PPPK Guru, pelamar PPPK Guru dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu : Pelamar prioritas dan pelamar umum.

Dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 pada pasal 4 huruf a, pelamar prioritas dibagi 3 yaitu terdiri atas:
  1. Pelamar prioritas I;
  2. Pelamar prioritas II; dan
  3. Pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I pada pasal 4 dirincikan sebagai berikut :
  1. Tenaga Honorer Kategori (THK) II (dua) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK) II (dua). Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Untuk pelamar PPPK Guru kategori pelamar umum terdiri atas:
  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Silakan Download selengkapnya PermenPAN-RB Nomor 20 Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dibawah ini.
Terima kasih sudah berkunjung ke Web berbagidesa. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada teman-teman yang lain.

0 Response to "PermenPAN-RB Nomor 20 Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel