BPD Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam Rangka Penyusunan RPJMD

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Musyawarah Desa (Musdes) atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
BPD Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam Rangka Penyusunan RPJMD, BPD, RPJMD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dapat dilaksanakan setelah Kepala Desa menyerahkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Dalam Musyawarah Desa yang perlu dibahas dan disepakati antara lain:
  1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
  2. Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
  3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembahasan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok secara terarah itu membahas hal-hal mengenai :
  1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
  2. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  3. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
  4. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa,dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan musyawarah desa ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.

Pelaksanaan teknis musyawarah desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Permendesa No. 2/2015).

0 Response to "BPD Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam Rangka Penyusunan RPJMD"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel