Pengertian, Kriteria dan Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa

Salam sobat berbagi Desa, kali ini kita akan membahas pengertian KPM, Kriteria dan Tugasnya di Desa. Bagi sebahagian sobat desa tentu sudah ada yang paham  tapi tidak ada salahnya kita bahas kembali apa itu Kader Pembangunan Desa atau yang disingkat dengan KPM.
Pengertian, Kriteria dan Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa
Pengertian KPM

Kader Pembangunan Manusia atau KPM dibentuk untuk mendampingi Pemerintah desa dan masyarakat desa dalam memfasilitasi pencegahan konvergensi Stunting. Selain itu juga berdasarkan hasil riset kesehatan dasar, pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 juta balita di Indonesia menderita Stunting. Inilah salah satu alasan mengapa Kementerian Desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 untuk mencegah Stunting.

Sebagaimana tercantum pada pasal 6 Ayat 2d dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, prioritasnya sebagai pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera.

Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk Pencegahan stunting di Desa, dana desa digunakan untuk :
  • Pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);
  • Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;
  • Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
    1. Kesehatan ibu dan anak;
    2. Konseling gizi;
    3. Air bersih dan sanitasi;
    4. Perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
    5. Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB);
    6. Upaya pencegahan perkawinan anak;
    7. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
    8. Peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan
    9. Pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa;
Lebih jelasnya definisi KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu Pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di desa.

Kriteria Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa

Adapun kriteria KPM di Desa adalah sebagai berikut :
  1. Berasal dari warga masyarakat desa setempat .
  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti kader Posyandu guru PAUD dan kader kesehatan lainnya
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  4. Pendidikan minimal SLTP yang selanjutnya tugas KPU 
Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa

 Tugas-tugas dari  Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa meliputi :
  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat desa termasuk memperkenalkan tingkat pertumbuhan untuk pengukuran panjang atau tinggi badan sebagai alat deteksi dini stunting. 
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.
Demikian beberapa penjelasan tentang KPM yang dikutip buku pedoman umum Kader Pembangunan Manusia (KPM). Semoga penjelasan tersebut bisa bermanfaat untuk anda. 

0 Response to "Pengertian, Kriteria dan Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel