Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang Perlu Diketahui

Salam Sobat berbagi desa, pokok pembahasan kita kali ini yaitu tentang perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bagi sebahagian masyarakat tentu sudah ada yang tahu, namun faktanya dalam masyarakat masih ada yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), baik itu dalam segi istilah, fungsi atau dari segi sumber asal pengalokasian.
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Dana Desa sendiri mulai diwujudkan pertama kali pada tahun 2015 setelah disahkannya undang-undang Desa akhir tahun 2014. Oleh sebab itu, kali ini kita akan mengulas tuntas tentang Apa itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar nantinya kita tidak gagal paham lagi dalam memahami istilah, perbedaan, sumber alokasi dan untuk apa saja penggunaannya.

Pengertian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Sering kita menjumpai dalam masyarakat yang menyebut bahwa Alokasi Dana Desa sebagai Dana Desa dan Dana Desa sebagai Alokasi Dana Desa. Ini disebabkan karena istilah singkatan tersebut yang memang hampir sama meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan menjadi sumber pendapatan Desa. Namun seyogyanya bagi kita yang sudah mengerti perbedaan akan keduanya untuk bisa mengingatkan kepada masyarakat tersebut tentang perbedaan keduanya.

Dana Desa (DD)

Dalam undang-undang (UU) Desa dan dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah beberapa kali mengalami perubahan sebagai pelaksanaan dari amanat UU Desa disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat DD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau yang biasa kita sebut dengan APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD kabupaten/kota.

Untuk prioritas penggunaan Dana Desa biasanya akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang diterbitkan tiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya. Contohnya prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka Permendes PDTT tentang penggunaan Dana Desa biasanya akan diterbitkan pada akhir tahun 2019.

Dana Desa merupakan kewajiban dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN kemudian ditransfer ke rekening kas Desa melalui rekening kas umum daerah sebagai penyimpanan sementara Dana Desa. Untuk arah penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT).

Alokasi Dana Desa 

Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah kabupaten kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus untuk kemudian ditransfer ke rekening kas desa.

Untuk besaran alokasi tiap Desa dalam menerima Alokasi Dana Desa itu biasanya tidak sama rata tergantung dari perhitungan yang dibuat pemerintah Kabupaten kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh pemerintah yang kemudian dituangkan dalam peraturan bupati atau walikota.

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD)

Untuk apa saja digunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ? Mari kita bahas penggunaan dari kedua sumber tersebut.
Dana Desa menurut Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 seperti yang telah disebutkan dalam bab 2 pasal 5 ayat 1 dan 2 bahwa prioritas penggunaan dana desa ialah untuk membiayai Pelaksanaan program dan kegiatan  :
  1. Dalam bidang pembangunan.
  2. Pemberdayaan masyarakat desa. .
Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan dana desa harus wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa :
  1. Peningkatan kualitas hidup
  2. Peningkatan kesejahteraan
  3. Penanggulangan kemiskinan dan,
  4. Peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sendiri penggunaannya biasa diatur oleh pemerintah kabupaten /kota yang tentunya di masing-masing kabupaten kota tidak akan sama tergantung dari prioritas kabupaten/kota tersebut.

Alokasi Dana Desa (ADD) biasanya digunakan untuk :
  1. Tunjangan Kades dan perangkat desa
  2. Tunjangan BPD
  3. Operasional RT
  4. Operasional Pemerintah Desa
  5. Insetif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lain-lain 
Dan tentunya masing-masing kabupaten/kota tidak akan sama alokasi penggunaanya sebagaimana telah disebutkan. Perihal ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Alokasi Dana Desa atau ADD sumber dana dan penggunaannya sebagai berikut : 
  1. Sumber Dana APBD Kabupaten/Kota
  2. Tunjangan & Siltap Kades dan Perangkat Desa
  3. Serta Lembaga Kemasyarakatan,
  4. dan lain-lain sesuai prioritas kabupaten/kota masing-masing
Sedangkan Dana Desa atau DD sumber dana dan penggunaannya sebagai berikut :
  1. Sumber Dana APBN
  2. Bidang Pembangunan (Fisik dan Non Fisik)
  3. Bidang Pemberdayaan
    - Insentif/Honor Kader Desa
    - Pelatihan-pelatihan
    - BUMDES
  4. dan lain-lain (lihat Permendes PDTT prioritas penggunaan DD)
Penggunanaan Dana Desa dalam program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur dan pembangunan-pembangunan yang lainnya, dalam program pemberdayaan seperti insentif dari guru PAUD hingga kader dan juga pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.

Dan sebagai penutup mari kita sama-sama mengingatkan kembali pentingnya bagi masyarakat untuk memahami istilah perbedaan dan arah penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa demi transparansinya pemerintahan desa.

0 Response to "Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang Perlu Diketahui"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel