Struktur Kelembagaan dan Fungsi Tugas BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau sering disebut BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen nya Desa sebagai tingkat paling bawah dalam masyarakat, kalau diatasnya ada parlemen tingkat kabupaten/kota (DPRK), DPRD Provinsi dan yang paling tinggi DPR RI tingkat pusat.

Sebagaimana lembaga-lembaga yang lain, BPD juga diisi oleh pimpinan dan anggota-anggotanya.
Kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.

Adapun Bidang dalam kelembagaan BPD terdiri atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bidang dalam kelembagaan BPD dipimpin oleh Ketua Bidang. Pimpinan BPD dan Ketua Bidang otomatis merangkap sebagai anggota pada bidangnya. 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga Staf Administrasi BPD. Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD untuk pertama kali, yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.

Pimpinan dan ketua bidang ditetapkan dengan keputusan BPD yang mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota.

Struktur Kelembagaan BPD

BPD memiliki struktur kelembagaan yang memiliki fungsi dan tugasnya sebagaimana terlihat dalam struktur dibawah ini.
Struktur Kelembagaan dan Fungsi Tugas BPD

Fungsi dan Tugas BPD

Adapun Fungsi BPD Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016 sebagai berikut :
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sedangkan tugas BPD yang termuat dalam Pasal 32 Permendagri 110/2016 sebagai berikut :
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian sedikit penjelasan terkait Struktur Kelembagaan dan Fungsi Tugas BPD, semoga bisa bermanfaat.

0 Response to "Struktur Kelembagaan dan Fungsi Tugas BPD"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel