8,8 triliun Anggaran BSU Tahun 2022 Dicairkan Rp 1 juta Per Penerima

Bantuan Subsidi Upah atau sering disebut juga BSU yang telah dimulai dari tahun 2020 dan 2021 akan kembali digelontorkan pada tahun 2022 ini.
8,8 triliun Anggaran BSU Tahun 2022 Dicairkan Rp 1 juta Per Penerima
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada selasa, 5 April 2022 silam.

Menko Bidang Perekonomian mengklaim Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 akan dicairkan dalam waktu dekat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya Rabu 6 April 2022, mengungkapkan anggaran 8,8 triliun dianggarkan pemerintah untuk BSU 2022 menyasar 8,8 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari setkab.go.id Rabu (06/04/2022).

Menaker mengatakan pekerja/buruh penerima BSU tahun 2022 akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per penerima. Basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Ida Fauziyah.

Syarat Penerima BSU 2022, Subsidi Gaji Rp 1 juta

Jika pada tahun 2020, BSU difokuskan kepada pekerja/buruh yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta. Sedangkan pada 2021, BSU atau BLT subsidi Gaji Rp 1 juta menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, Jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Adapun kepastian rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun sebagai gambarannya jika kita merujuk pada laman BSU Kemnaker, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut :

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).

Cara Cek Penerima BSU 2022

Untuk mengecek anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah memenuhi syarat penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan langsung di laman Kemnaker seperti berikut:
  1. Masuk ke laman website https://kemnaker.go.id/
  2. Daftar akun terlebih dulu, apabila Anda belum mendaftar sebelumnya.
  3. Login dengan akun terdaftar.
  4. Lengkapi profil biodata diri secara lengkap.
  5. Cek status penerima subsidi. Jika data yang dilampirkan memenuhi syarat penerima BSU 2022, pada tampilan beranda calon penerima BSU akan otomatis tertulis nama Anda.

Kapan BSU 2022 Cair ?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu 6 April 2022, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi memastikan BSU akan mulai disalurkan April 2022 ini.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahannya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara, tegas Anwar

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan kini masih menyiapkan aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut. Apakah nantinya BSU akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ungkap Anwar.

0 Response to "8,8 triliun Anggaran BSU Tahun 2022 Dicairkan Rp 1 juta Per Penerima"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel