Juknis Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes

Juknis Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes.
Sesuai dengan UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pada tahun 2015 dari 74.087 Desa yang ada telah terbentuk 11.945 Bumdes atau mencapai 16,12% (Lapkin Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT) dan pada tahun 2016 meningkat menjadi 12.115 Bumdes (www.republika.co.id).
Juknis Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes
Seiring dengan pertumbuhan Bumdes yang sangat cepat, maka dibutuhkan suatu mekanisme yang menjamin bahwa Bumdes dapat dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Pada awal pendirian Bumdes, pembukuan mungkin dapat dilakukan secara sederhana dengan hanya menggunakan semacam buku penerimaan dan pengeluaran kas, seiring dengan perkembangannya dan transaksi harian semakin meningkat, maka diperlukan suatu petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan Bumdes.

Disamping itu, berdasarkan Perpres Nomor: 192 Tahun 2014 tentang BPKP, BPKP berinisiatif untuk melakukan pembinaan Bumdes dengan memberikan asistensi penyusunan laporan keuangan. 

Maka dari itu berikut ini kami lampirkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusuan Laporan Keuangan Bumdes yang disusun  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterbitkan  pada tanggal 02 September 2016.

Penyusunan Laporan Keuangan ini juga dapat dilakukan dengan mengunakan Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Bumdes yang dikembangkan Deputi Akuntan Negara Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes ini merupakan salah satu petunjuk teknis Pedoman Asistensi Tata Kelola Keuangan dan Kinerja Bumdes yang merupakan pedoman bagi auditor BPKP dalam melakukan asistensi penyusunan laporan keuangan Bumdes kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa dan Pengelola Bumdes.

Dalam juknis Laporan Keuangan Bumdes ini terdiri dari ketentuan umum,tujuan laporan keuangan, karakteristik kualitatif laporan keuangan, tanggung jawab atas laporan keuangan, bahasa laporan keuangan, mata uang pelaporan dan penyajian laporan keuangan. laporan keuangan pokok yang menjelaskan tentang neraca, laporan hasil usaha, arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

Untuk lebih jelasnya bisa download dan dipelajari Juknis Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes dibawah ini.
Demikian sedikit uraian informasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes, semoga bermanfaat.

0 Response to " Juknis Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel