Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah

Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah.
Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu tersebut diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

Maka untuk  mendukung peningkatan mutu guru Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama RI telah membuka Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah tahun 2022. Informasi terkait Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah ini telah dibahas pada postingan sebelumnya, kali ini admin  hanya akan membahas apa Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah.

1. Tugas dan Tanggungjawab Fasilitator Daerah PKB Guru
Tugas Fasilitator Daerah adalah:
  1. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan;
  2. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah;
  3. Memfasilitasi peserta mempelajari modul;
  4. Membantu Menyusun/mereview modul pelatihan;
  5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan pelatihan;
  6. Melaporkan hasil pelatihan;
  7. Mendikumentasikan hasil pelatihan.
  8. Terlibat dalam kegiatan fasilitasi, pendampingan, dan evaluasi dalam kegiatan pelatihan guru dan tenaga kependidikan di daerah 3T atau daerah perbatasan untuk Fasilitator Daerah yang berada di daerah dengan kategori tersebut.
2. Hak Fasilitator Daerah PKB Guru
  1. Mendapatkan uang paket data pada saat menjalankan tugas sebagai fasilitator dan saat sebagai peserta Bimtek (daring);
  2. Mendapatkan uang output pada saat menjadi peserta Bimtek;
  3. Mendapatkan honor pengajar/instruktur pada Bimtek/Pelatihan yang diampu yang dibayarkan berbasis jumlah Jam Pelajaran (JPL) yang bersifat synchronous (hanya berlaku bagi non ASN atau ASN non-Kemenag).
  4. Mendapatkan biaya perjalanan dinas (transport dan uang harian) pada saat melaksanakan tugas mengajar dan Pendampingan Teknis Madrasah Standar Biaya yang dibayarkan mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun berjalan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Demikian pembahasan terkait Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah tahun 2022, semoga bermanfaat untuk anda. Silakan dibagikan juga kepada yang lain.


0 Response to "Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel