Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah

Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah.
Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 289/PMU.MEQR/HM/III/2022 tertanggal 15 maret 2022 perihal Seleksi Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi C.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di 13 (tiga belas) Provinsi sebagaimana pada lampiran SE nomor 289/PMU.MEQR/HM/III/2022.

Keluarnya SE tersebut dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Tahun 2022, melalui Project Management Unit REPMEQR.

Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama RI, maka Dirjen Pendidikan Kemenag menetapkan Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus dalam melakukan Seleksi Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah tahun 2022.

Adapun Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah sebagai berikut 

1. Kriteria Umum Calon Fasilitator Daerah

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah KKG/MGMP/MGBK dari unsur Guru adalah:
  • Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1, dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2.
  • Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  • Memiliki penilaian kinerja guru dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.
  • Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
  • Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah KKM dan POKJAWAS dari unsur Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah/Widyaiswara/Dosen adalah:
  • Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1 dan diutamakan sudah berkualifikasi S-2.
  • Masa tugas menjadi Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah/Widyaiswara/ Dosen (negeri atau swasta) minimal 2 tahun.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
  • Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
2. Persyaratan Khusus Fasilitator Daerah

Fasilitator Daerah direkrut oleh Distric Coordinating Unit /Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.

Peserta seleksi harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
  • Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
    No Jenjang Persyaratan
    1 Fasilitator
    KKG MI
    1. Sertifikat Pendidik
    2. Latar belakang Pendidikan S-1 pada PGMI atau PGSD yang mengabdi di madrasah.
    3. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi)
    4. Diutamakan S1 Matematika (Fasilitator Numerasi)
    5. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
    2 Fasilitator
    MGMP MTs
    1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
    2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).
    3 Fasilitator
    MGMP MA

    1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
    2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, dan Biologi.

    4 Fasilitator
    MGBK MA

    1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
    2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling) atau S-1/S-2 Psikologi

    5 Fasilitator
    KKM/
    POKJAWAS

    1. Sertifikat Pendidik
    2. KepalaMadrasah/Pengawas/Dosen/ Widyaiswara
    3. Diutamakan S2 Pendidikan

  • Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten/kota sasaran;
  • Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas
  • Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
  • Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK;
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/instansi tempat tugas;
  • Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator;
Demikian informasi tentang Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah tahun 2022, semoga bermanfaat untuk anda. Untuk info lengkap bisa download SE nomor 289/PMU.MEQR/HM/III/2022. 

0 Response to "Kriteria Umum dan Persyaratan Khusus Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel