Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021

Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021.
Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021
Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Namun seiring berjalan waktu Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diubah dan dapat dilihat dalam Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 diantaranya sebagai berikut :
  1. Perubahan di pasal 23 pada ketentuan ayat (4) dan ayat (5).
  2. Perubahannya pada ketentuan ayat (10) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a).
  3. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a).
  4. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a).
  5. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C.
  6. Ketentuan pada Pasal 38 ikut diubah.
  7. Ketentuan ayat (4) dan ayat (9) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (9) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10).
  8. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 4 7 A dan Pasal 4 7B.
  9. Ketentuan ayat (7) Pasal 53 juga diubah.
  10. Ketentuan ayat (7) Pasal 54 juga mengalami perubahan.
  11. Ketentuan Pasal 57 diubah.
  12. Ketentuan ayat (4) Pasal 59 ikut diubah.
  13. Setelah huruf h Pasal 61 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i dan huruf j.
Itulah sejumlah pasal yang mengalami perubahan dalam Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 yang perubahan dan penambahannya dimasukkan dalam Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021.

Untuk melihat pasal-pasal perubahan dan penambahan Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021, silakan download selengkapnya dibawah ini.
Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

0 Response to "Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel