Pedum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pedum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pedoman Umum atau Pedum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah,  maka dari itu perlu disusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang termaktub dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 2 ayat 1 (satu) Permendes Nomor 21 Tahun 2020, Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi:
  1. masyarakat Desa;
  2. Pemerintah Desa;
  3. Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. tenaga pendamping profesional; dan
  5. Pihak Ketiga.
Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas digunakan sebagai pedoman dalam:
  1. penyelenggaraan Pembangunan Desa;
  2. penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  3. fasilitasi Pembangunan Desa;
  4. pengembangan kerja sama Desa;
  5. pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  6. fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.
Adapun tujuan Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah untuk:
  1. meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa;
  3. memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa;
  4. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
  5. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  6. mengonsolidasikan kepentingan bersama;
  7. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  8. meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Peraturan Menteri Desa atau Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mengatur mengenai :
  1. arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. Pembangunan Desa;
  3. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  4. pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.
Adapun arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah SDGs Desa yaitu  Upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan:
  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat dan sejahtera;
  4. pendidikan Desa berkualitas;
  5. keterlibatan perempuan Desa;
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  8. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
  10. Desa tanpa kesenjangan;
  11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
  12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  13. Desa tanggap perubahan iklim;
  14. Desa peduli lingkungan laut;
  15. Desa peduli lingkungan darat;
  16. Desa damai berkeadilan;
  17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
  18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Untuk mempelajari isi pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, silakan download Permendes Nomor 21 Tahun 2020 dibawah ini.
Diharapkan dengan adanya pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  akan tercapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

0 Response to "Pedum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel