Cara Daftar DTKS Kemensos 2021

Cara Daftar DTKS Kemensos 2021.

Daftar DTKS
Beberapa tahun terakhir kata DTKS tidak asing lagi bagi masyarakat terutama dimasa-masa pandemi Covid-19 ini, karena saat munculnya pandemi Covid-19 sampai sekarang banyak sekali bantuan sosial (Bansos) yang dikucurkan oleh pemerintah.

Bansos yang dikucurkan oleh pemerintah tidak lepas dari sumber data DTKS sebagai database data fakir miskin di Indonesia. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut DTKS merupakan sumber data fakir miskin sebagai acuan pemerintah dalam menyalurkan setiap program bansos, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bansos-bansos lain yang disalurkan oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.

Lantas bagaimana caranya masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya agar masuk dalam DTKS ?

Sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masyarakat yang ingin mengusulkan diri masuk DTKS bisa mendaftarkan diri kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sesuai KTP dengan membawa identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Data usulan mandiri dari masyarakat ke kelurahan akan diproses melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) dan kunjungan rumah tangga dilapangan untuk proses verifikasi.

Alur Pengusulan DTKS bisa dilihat dibawah ini:
  1. Keluarga Miskin bisa diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa yang dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat desa.
  2. Usulan ini nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten / Kota.
  3. Pelaksanaan verifikasi usulan yang masuk ke Dinas Sosial itu dikoordinir oleh TKSK.
  4. Setelah dianggap layak masuk dalam DTKS, keluarga miskin tadi datanya diinput oleh Operator SIKS-NG.
  5. Oleh Pemerintah Daerah, data tersebut dikirim ke Kementerian Sosial untuk diolah di PUSDATIN Kementerian Sosial.
  6. Data yang sudah diolah tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Sosial.
  7. Data yang sudah disahkan ini akan dijadikan acuan data awal setiap program bantuan sosial berdasarkan tingkat kemiskinanya masing – masing.
  8. Namun meski namanya sudah masuk dalam DTKS, tidak berarti keluarga tersebut secara otomatis akan mendapatkan bantuan sosial.
  9. Hal ini disebabkan jumlah / kuota penerima bantuan sosial terbatas dan masing – masing program bantuan sosial memiliki kuota penerima bantuan sosial yang berbeda.
  10. Data di DTKS harus terus dimutakhirkan oleh Pemerintah Daerah supaya datanya akurat dan validitasnya terjaga.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang namanya tidak sempat diusulkan dalam Musyawarah Desa ?

Mulai tahun 2021 masyarakat bisa Daftar DTKS Kemensos 2021 secara online. Masyarakat bisa mengusulkan dirinya atau orang lain melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri. Caranya dengan menggunakan aplikasi CEK BANSOS di menu USUL – SANGGAH. Nantinya usulan yang masuk tadi tetap akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten / Kota. Mekanismenya sama seperti poin 2 – 6 di atas.

Jadi kesimpulannya adalah :
  1. Setiap warga miskin berhak diusulkan / mengusulkan dirinya namun tidak semua usulan untuk masuk dalam DTKS bisa dikabulkan karena masih harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten / Kota.
  2. Proses verifikasi itu dikoordinir oleh TKSK di Dinas Sosial Kabupaten / Kota.
Mari belajar memahami sebuah alur dan mekanisme pendataan warga miskin yang sudah dibuat oleh pemerintah supaya tidak saling menyalahkan. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan sahabat berbagi desa semua tentang Cara Daftar DTKS Kemensos 2021. 

0 Response to "Cara Daftar DTKS Kemensos 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel