Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021

Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021

Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Tahun 2021. Sebenarnya program BIP sudah ada sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Tahun 2021 target penerima bantuan ini 600-800 penerima dan bisa jadi hingga 1.000 pelaku usaha ekonomi dan kreatif dengan anggaran Rp 60 Milyar. Adapun yang menjadi sasaran peserta BIP 2021 adalah 7 (tujuh) subsektor ekonomi kreatif, yaitu :

  1. Aplikasi. 
  2. Game Developer
  3. Kriya
  4. Fesye
  5. Kuliner
  6. Film
  7. Sektor Pariwisata

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha). Kali ini kita akan membahas BIP Reguler dengan jumlah bantuan maksimal Rp 200 juta per penerima. Sebelum mendaftar BIP reguler calon penerima harus melakukan pendaftaran akun badan usaha melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/

Langkah-langkah melakukan daftar akun badan usaha untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler :

  1. Klik tombol daftar
  2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi BIP Reguler.
  3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler .
  4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.
  5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler.
  6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi

Syarat-syarat mendapatkan BIP Reguler :

  • Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP reguler 2021 adalah pengusaha yang berkecimpung pada 6 subsektor ekonomi kreatif:
    • aplikasi
    • game developer
    • kriya, fesyen
    • kuliner
    • film
    • serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

Persyaratan umum :

  1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha.
  2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

    a. Berusia minimal 18 tahun
    b. Tidak sedang menjalani hukuman
    c. Berjiwa sehat / berakal sehat

  4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
  5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.
  6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
  7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima).
  9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
  10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.
  11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  12. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.
  13. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.
  14. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.
  15. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.
  16. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 tahun ke depan dalam proposal, meliputi: Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi.
  17. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
  18. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
  19. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
  20. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
  21. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
  22. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
Selanjutnya badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP dapat langsung masuk kedalam sistem https://bip.kemenparekraf.go.id/ dengan cara:
- Klik tombol Masuk
- Masukkan username dan password akun yang telah dikirimkan ke nomor whatsapp dan email
- Klik tombol log in untuk masuk ke dalam sistem.

Untuk informasi selengkapnya sahabat berbagidesa bisa cek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel