Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) JPU 2021

Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) JPU 2021
Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) JPU 2021
Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk tahun 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha). Kali ini kita akan membahas BIP JPU 2021 dengan jumlah bantuan yang diberikan Rp 20 juta per penerima.

Lantas bagaimana langkah-langkah dan syarat mendapatkan BIP JPU ?

Langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) JPU 2021 sebagai berikut :

  1. Lakukan pendaftaran akun badan usaha melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
  4. Klik tombol untuk mendaftar BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
  5. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.
  6. Klik tombol untuk mendaftar BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
  7. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file.
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini.
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Syarat  Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) JPU 2021

  • Persyaratan Penerima Bantuan Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP JPU Tahun 2021 adalah pelaku usaha yang berkecimpung pada subsektor:
    • kuliner
    • kriya
    • fesyen

Persyaratan umum: 

  1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha.
  2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usahadan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
  4. Berusia minimal 18 tahun.
  5. Tidak sedang menjalani hukuman.
  6. Berjiwa sehat / berakal sehat.
  7. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.
  8. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.
  9. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah.
  10. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengandokumen terkait.
  11. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  12. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomorrekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima).
  13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan.
  14. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasiWhatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.
  15. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000.
  16. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.
  17. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
  18. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan ataukriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Selanjutnya badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP dapat langsung masuk kedalam sistem https://bip.kemenparekraf.go.id/ dengan cara:

  • Klik tombol Masuk
  • Masukkan username dan password akun yang telah dikirimkan ke nomor whatsapp dan email
  • Klik tombol log in untuk masuk ke dalam sistem.

Untuk informasi selengkapnya sahabat berbagidesa bisa cek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Langkah-langkah dan Syarat Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) JPU 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel