Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

Salam Berbagi Desa bagi sahabat setia Berbagi Desa. Kali ini admin akan memberi sedikit uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur Keuangan Desa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa

Sebagaimana kita ketahui bersama, Kaur Keuangan merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Kaur Keuangan Desa atau Kepala Urusan Keuangan Desa adalah unsur sekretariat desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kaur Keuangan merupakan bagian dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Baca juga : Tugas dan Fungsi Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Lantas apa saja Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa ?

Tugas Pokok Kaur Keuangan Desa

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kaur Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun RAK Desa; dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas yang disebutkan diatas, Kaur Keuangan bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

Baca juga :  Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat Desa

Fungsi Kaur Keuangan Desa

Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Desa.

Selain fungsi tersebut Kaur Keuangan memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan,
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, 
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan.

Hak Kaur Keuangan Desa

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kaur Keuangan Desa tentu memilik hak yang harus diterimanya. Adapun hak Kaur Keuangan Desa yaitu :

  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya.
  2. Menerima bimbingan (bimtek) dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Kaur Keuangan.
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian sedikit penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur Keuangan Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel