Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Admistrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dalam rangka sebagai berikut :

Baca juga : Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan; dan 
  4. Pemberdayaan masyarakat.
Kewenangan menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, Kepala Desa didukung oleh aparatur pelaksana.

Baca juga : Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Demikian sedikit ulasan isi Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintah Desa, selengkapnya bisa Download Disini.

Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.


0 Response to " Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel