Bantuan PKH Tahap II (Dua) 2021 Sudah Cair, Pahami Hitungan Yang Dibayarkan.

Program Keluarga Harapan atau sering disebut PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial di Indonesia dalam bentuk bantuan sosial.  Bantuan PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

PKH Tahap II (Dua), Pahami Skema Perhitungan yang dibayarkan

Masyarakat yang terdaftar DTKS sendiri dikelompokkan menjadi 4 kelompok atau yang sering disebut Desil. Desil adalah kelompok per sepuluh yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Kelompok rumah tangga menurut Desil dalam DTKS adalah sebagai berikut :

  1. Desil-1 adalah rumah tangga sangat miskin secara nasional
  2. Desil-2 adalah rumah tangga miskin secara nasional.
  3. Desil-3 adalah rumah tangga hampir miskin secara nasional.
  4. Desil-4 adalah rumah tangga rentan miskin secara nasional.

PKH sendiri diprioritaskan kepada kelompok rumah tangga yang masuk dalam Desil-1 atau rumah tangga sangat miskin dengan bersyarat. 

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  1. Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
  2. Memiliki anak balita usia 1-6 tahun
  3. Memiliki anak dalam pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA
  4. Lansia (lanjut usia) umur diatas 70 tahun.
  5. Disabilitas.

Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk bantuan non tunai yang disalurkan oleh bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah. Bank penyalur bansos PKH adalah bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam 4 tahap setiap tahunnya. Per satu tahap dihitung selama 3 bulan sekali. 

Baca juga : Terbaru, Cara Cek Kepesertaan Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Perlu diketahui, untuk bulan maret 2021 ini penyaluran PKH sudah masuk tahap 2 tahun 2021. Penyaluran bantuan PKH Tahap 2 Termin 1 tahun 2021 sudah mulai cair walaupun ada sebahagian yang belum masuk uangnya ke rekening. Permasalahan sebahagian bantuan gagal disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena masih ada NIK KPM yang belum padan Disdukcapil.

Proses pemadanan inilah yang sedang dikerjakan oleh pendamping PKH didaerah. Pendamping PKH di tiap kabupaten/kota bekerja keras melakukan pemadanan NIK yang masih bermasalah untuk mengejar target penyaluran Termin 2 bagi sebahagian yang belum masuk dalam penyaluran tahap 2 termin 1 tahun 2021.

Skema Perhitungan Komponen

Pahami juga berapa jumlah yang dibayarkan untuk penyaluran bansos PKH tahap 2 tahun 2021, berdasarkan syarat-syarat atau komponen-komponen yang disebutkan diatas yaitu :

  1. Ibu Hamil/Nifas/menyusui dibayarkan sebesar 750.000 ribu per tahap.
  2. Anak Balita (Usia Dini) dibayarkan sebesar 750.000 ribu per tahap.
  3. Anak SD/MI dibayarkan sebesar 225.000 ribu per tahap, SMP/MTS sebesar 375.000 ribu per tahap, dan SMA/MA sebesar 500.000 ribu per tahap
  4. Lansia (lanjut usia) dibayar sebesar 600.000 ribu per tahap.
  5. Disabilitas Berat dibayarkan sebesar 600.000 ribu per tahap

Baca juga : KPM PKH dan BPNT Wajib Pegang KKS Sendiri

Jumlah hitungan ini sewaktu-waktu bisa berubah berdasarkan peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI yang disurati langsung Dinas Sosial kabupaten/kota dan sekretariat PKH. Untuk lebih detilnya tentang jumlah bantuan yang diperoleh masing-masing keluarga bisa langsung dipertanyakan kepada pendamping PKH dilapangan.

Demikian sedikit uraian dan informasi terkait penyaluran bantuan PKH Tahap II (Dua) tahun 2021, semoga bisa mengedukasi sahabat Berbagi Desa.

Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Bantuan PKH Tahap II (Dua) 2021 Sudah Cair, Pahami Hitungan Yang Dibayarkan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel