Rekomendasi KPK, Kementerian Sosial Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementerian Sosial RI Sebegai pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sumber basis data penerima bantuan sosial diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memperbaiki datanya. Dalam temuannya, KPM menemukan sebanyak 16,7 juta orang yang masuk dalam DTKS tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari 97 juta individu yang ada di DTKS. KPK sudah sampaikan untuk menghapus saja 16 juta individu yang tidak ada NIK tersebut, kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/01/2021). sumber : kaber24.bisnis.com

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah bertemu dengan tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan jajaran di kedeputian pencegahan untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK pada 03 Desember 2020 terkait penyampaian Kajian Pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos).

Selain terdapat 16 juta individu tidak ada NIK dalam DTKS, ada juga 1,06 juta NIK ganda dan sebanyak 234 ribu orang yang sudah meninggal dunia masih ada datanya dalam DTKS, ini merupakan hasil pemadanan Dukcapil berdasarkan kajian KPK, tambah Pahala.

Baca juga : Bom Waktu bernama DTKS (Yang Tak Termutakhirkan)

Dalam rekomendasinya KPK mendesak Kementerian Sosial segera mungkin memperbaiki kualitas datanya yang ada dalam DTKS sebagai basis data bansos dengan cara memadankan data dari Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Ada 3 (tiga) hal yang ditekankan KPK dalam pemadanan DTKS, yaitu :

  1. Orang itu memiliki NIK, sehingga dipastikan orang tersebut berada di Indonesia
  2. Orang kaya di dalam DTKS bisa keluar
  3. Orang miskin yang belum masuk dalam DTKS bisa segera masuk.
Dari hasil rekomendasi tersebut Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data semua program bantuan sosial (bansos), baik itu PKH, BPNT dan BST Covid-19 dengan menginstruksikan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia guna mewujudkan data yang tepat sasaran dan akuntabel. Adapun beberapa kategori data yang sedang diperbaiki antara lain :

  1. Ganda dalam keluarga
  2. Ganda identik tidak terpilih
  3. Ganda tidak identik tidak terpilih
  4. KKS tidak terdistribusi
  5. Nonaktif finalisasi DTKS
  6. Nonaktif finalisasi BJS
  7. Nonaktif finalisasi BST
  8. Nonaktif finalisasi dukcapil
  9. PKH Graduasi
  10. Tidak transaksi (flat)
  11. KPM dengan ID BDT ganda
  12. KPM yang tidak memiliki ID BDT
  13. KPM dengan NIK 15 digit
  14. KPM dengan NIK anomali
  15. KPM dengan NIK ganda
  16. KPM dengan NIK sama dengan ID BDT
  17. KPM dengan NIK sama dengan Nomor Peserta
  18. KPM dengan NIK sama dengan nomor Kartu Keluarga
  19. KPM dengan Nomor Rekening Ganda

Baca juga : Presiden Jokowi Luncurkan Bansos Tunai Tahun 2021, Yaitu PKH, BPNT dan BST

Konsekuensi dari perbaikan data ini akan berdampak kepada sebahagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terjadi penangguhan bantuan atau tidak tersalurkan bantuan sosialnya selama proses ini dilakukan. Hasil dari proses perbaikan ini nantinya akan ada KPM yang terdepak dari bantuan sosial jika datanya tidak padan dan akan dilakukan penyaluran kembali bantuan yang ditangguhkan bagi KPM yang datanya padan. Mudah-mudahan perbaikan ini segera bisa diselesaikan dan Insya Allah sebagai ganti bagi KPM yang terdepak sebagai penerima bantuan sosial akan diisi oleh keluarga miskin yang selama  ini tidak masuk dalam penerima bantuan sosial dari Pemerintah, namun datanya ada dalam DTKS.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Rekomendasi KPK, Kementerian Sosial Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel