Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagaimanakah Mekanismenya !

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 guna untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Permendagri Nomor 73 tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Widodo Ekatjahjana.

Baca juga : Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 17 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa 2021

Pengawasan Pengelolaan keuangan dilakukan berjenjang dari tingkat pusat dalam hal ini kementerian hingga ke daerah yaitu Gubernur di provinsi dan Bupati serta Walikota ditingkat kabupaten/kota.

Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021

Selengkapnya silakan Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagaimanakah Mekanismenya !"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel