Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Cek PIP
Pemerintah berusaha memenuhi tanggungjawabnya dalam bidang pendidikan seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi ;

Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya ayat (4) menyebutkan : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Baca juga : Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Dalam upaya memenuhi tanggung jawabnya tersebut pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar atau yang sering disebut PIP. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

PIP sendiri dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Adapun Prioritas Sasaran Penerima PIP adalah sebagai berikut :

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Cek Nama Penerima PIP :

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id, maka akan terlihat halaman 
    seperti dibawah ini
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasionanl (NISN).
3. Masukkan tanggal lahir siswa dan Nama ibu kandung.

4. Klik cek data.

Proses pencairan dana PIP bisa dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca juga : Tiga Bansos, yaitu BPNT, PKH dan BST Serentak Cair bulan Januari Seluruh Indonesia

Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B/kursus bisa mencairkan dana PIP di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sedangkan jenjang SMA/Paket c dana PIP bisa dicairkan di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Demikian sedikit penjelasan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat bagi sahabat berbagidesa.

Sumber : pip.kemdikbud.go.id

Silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel