Pahami Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pahami Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Masyarakat desa pada umumnya masyarakatnya masih memegang nilai-nilai cultural kebudayaan dan adat-adat setempat. Masyarakat desa memiliki karakteristik umum yang ciri-ciri nya dapat terlihat dalam kehidupan keseharian dalam bermasyarakat. Masyarakat desa salah satu pondasi kemajuan sebuah desa dan juga merupakan titik utama pengaturan desa. 

Pengaturan desa menyediakan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama pembangunan di Desa demi terwujudnya desa yang mandiri, maju dan berbudi luhur. Masyarakat desa sebagai aktor utama pembangunan desa memiliki hak dan kewajiban yang di undang-undang. Hak dan kewajiban masyarakat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68 Tentang Desa.

Hak dan Kewajiban yang melekat dengan masyarakat desa berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut :

Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 156/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

(1) Masyarakat Desa berhak:

a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

  1. Kepala Desa;
  2. perangkat Desa;
  3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
  4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Baca juga : Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes

(2) Masyarakat Desa berkewajiban:

a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Pahami Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel