SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet RI yaitu setkab.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Libur Nasional 2023, Cuti Bersama 2023
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI disebut juga dengan SKB 3 Menteri Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
  • bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam keterangan persnya di Kantor PMK, Jakarta, Rabu (29/03/2023) mengatakan “Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023.

Selengkapnya tentang SKB 3 Menteri terkait Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 bisa dipelajari dan download Disini.

Demikian informasi terkait SKB 3 Menteri tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, semoga bermanfaat.

0 Response to "SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel