Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yaitu setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023, PP Nomor 15 Tahun 2023, THR PNS, Gaji 13 PNS
PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 ditandatangani  langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
  • bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegangkekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
  • bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
  • bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara yang dimaksud dalam Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.

Dalam Peraturan tersebut Aparatur Negara juga termasuk :
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
  1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau
  4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
  1. Dewan Pengawas; dan
  2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
  1. Dewan Pengawas; dan
  2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
  1. Menteri;
  2. Wakil Menteri;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi;
  4. Administrator; atau
  5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang  menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10  Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pejabat Negara yang dimaksud dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
    Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim d lwc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar
    Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang

Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 bisa anda pelajari dan download Disini.

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023, semoga bermanfaat.

0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel