Simak ! Syarat, Prosedur dan Ketentuan Daftar KIP Kuliah 2023

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas. Salah satu upaya pemerintah tersebut yaitu dengan dihadirkannya Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).
Simak ! Syarat, Prosedur dan Ketentuan Daftar KIP Kuliah 2023, KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi

Syarat KIP Kuliah 2023

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya (2023, 2022 dan 2021), serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  5. Mendaftarkan diri secara mandiri dan membuat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jangka Waktu Pembiayaan KIP Kuliah

KIP Kuliah hanya tersedia di program reguler dan tidak terdapat pada program kelas paralel atau kelas karyawan (kelas malam). 
Berikut jangka waktu pembiayaan KIP Kuliah untuk kelas reguler :
  1. Sarjana dan Diploma 4 maksimal 8 semester
  2. Diploma 3 maksimal 6 semester
  3. Diploma 2 maksimal 4 semester
Bagi mahasiswa yang telah lulus S-1 KIP Kuliah dengan program profesi yang masih ditanggung KIP Kuliah, maka akan mendapatkan KIP Kuliah profesi dengan jangka waktu pemberian sebagai berikut :
  1. Dokter maksimal 4 semester
  2. Dokter Gigi maksimal 4 semester
  3. Dokter Hewan maksimal 4 semester
  4. Kebidanan maksimal 2 semester
  5. Ners maksimal 2 semester
  6. Apoteker maksimal 2 semester
  7. Guru maksimal 2 semester
Perlu juga untuk dipahami bahwa tidak semua program profesi ditanggung KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Dilihat dari web resmi KIP kuliah yaitu  https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran KIP Kuliah 2023 belum diumumkan. Siswa lulusan 2023 belum boleh mendaftrakan akun di website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Diprediksi pendaftaran KIP Kuliah 2023 baru akan dimulai pada bulan Januari-Februari 2023.

0 Response to "Simak ! Syarat, Prosedur dan Ketentuan Daftar KIP Kuliah 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel