Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa - Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, LKPP di Desa
Dasar dikeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
  3. bahwa dalam rangka mempermudah penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diperlukan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Informasi selengkapnya tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bisa didownload disini
Demikian informasi tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, semoga bermanfaat.

0 Response to "Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel