Surat Edaran Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022 tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Surat Edaran Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, SE Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022
Surat Edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada tanggal 5 Desember 2022 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia yang memiliki Desa

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022 yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

Berikut ini poin-poin yang dimuat dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022 tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 55 menyebutkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:
    a.Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
  3. b. Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
    a. Pasal 65 ayat 1 s.d. 3 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
    b. Pasal 68 huruf d yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati/Wali Kota yaitu melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu.
  5. Sehubungan dengan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah berikut:
    a. Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis atau peningkatan kapasitas BPD sebagai upaya optimalisasi fungsi BPD terkait pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
    b. Memastikan BPD melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan mekanisme dan menggunakan instrumen sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
    c. Memastikan Laporan Hasil Pengawasan oleh BPD ditindaklanjuti dan menjadi input atau masukan dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP Kabupaten/Kota.
Selengkapnya SE Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022 tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa bisa didownload Disini.
Demikian yang dapat kami sajikan mengenai SE Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tahun 2022 tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, semoga bermanfaat untuk anda.

0 Response to "Surat Edaran Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel