Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia pada 13 September 2022 kemaren telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau yang disingkat Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, Dana Desa 2023
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 ditandatangi langsung Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta.

Latar Belakang 

Pertimbangan dikeluarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk memberi acuan bagi :
  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Prinsip

Dalam pasal 3 ayat  2 dicantumkan Prinsip yang mendasari penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 adalah :
  • Kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  • Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  • Kebhinekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  • Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  • Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  • Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Pada pasal 5 ayat 2 disebutkan prioritas penggunaan Dana Desa 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :

(a). pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
(b). program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
(c). mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

(a). Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional meliputi :
  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.
(b). Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional meliputi :
  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(c). Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam meliputi :
  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah desa dituangkan dalam berita acara. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selengkapnya, silakan download salinan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023
Silakan download disini.

0 Response to "Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel