Kabar Gembira, Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2022

Kabar gembira, bagi pemilik kenderaan bermotor baik itu mobil dan motor bisa mendapatkan pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) mulai September hingga Desember tahun 2022.
Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemutihan Pajak, PKB, BBNKB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.

Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor baik itu roda dua, roda tiga, dan roda empat yang tentunya memiliki Buku Pemilik Kenderaan Bermotor atau yang disingkat dengan BPKB dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) terkadang lupa membayarkan pajak kendaraan bermotor sampai waktu jatuh tempo dengan berbagai alasan sehingga kelalai ini sampai bertahun-tahun.

Padah ini penting sebagai kewajiban kita warga negara pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, salah satunya pajak kenderaan bermotor karena jika tidak melunasinya bisa-bisa anda saat berkenderaan dijalan bisa kena tilang oleh petugas lalu lintas.

Perlu diketahui bahwanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati selama 2 tahun berpotensi mendapat sanksi berupa penghapusan registrasi kenderaan dari kepolisian. Penghapusan data kenderaan bagi pemilik yang menunggak pajak selama 2 (dua) tahun diatur melalui undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Dengan demikian kendaraan yang masuk kategori penghapusan tidak dapat registrasi ulang, maka kendaraan secara otomatis tidak bisa lagi digunakan di jalan karena statusnya menjadi ilegal atau bodong selamanya.

Maka dari itu, mari bayar pajak kenderaan anda tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan pajak STNK kenderaan di daerah anda. Pemutihan pajak kenderaan ini dimasing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri, ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Salah satu wilayah yang akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini, yaitu DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan di akun Instagram @samsatdigital, dikutip Eranasionalcom Rabu 15 September 2022.

Ada 11 daerah yang menerapkan pemutihan denda pajak kenderaan dengan berbagai kebijakan di masing-masing daerah. Berikut 11 Provinsi yang menggulirkan program pemutihan pajak kenderaan :

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan pajak kenderaan untuk tahun 2022. Adapun kebijakan pemutihan yang berlaku untuk DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khusus DKI Jakarta, program ini berlaku periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

2. Banten

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, program pemutihan denda pajak kenderaan bermotor di provinsi Banten mulai berlaku 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Adapun kebijakan program pemutihan ini, antara lain :
  • Bebas denda PKB
  • Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
  • Pengurangan Pokok PKB 20 % untuk kenderaan mutasi masuk dari luar provinsi.
3. Jawa Timur 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak hanya sampai bulan September. Pemutihan ini berlaku sampai 30 September dengan kebijakan wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

4. Jawa Tengah

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
Ada tiga kebijakan pemutihan yang diberikan, yaitu :
  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
  2. Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
  3. Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga iku mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan di provinsi ini mulai diterapkan sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi meliputi :
  • Pembebasan pokok pajak yang berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas jadi hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
  • Sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. 
  • Bebas sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.
6. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 6 September sampai 30 November 2022.
Program pemutihan yang ditawarkan di Sumut antara lain :
  • bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas
  • bebas denda BBNKB-II
  • bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta 
  • bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
7. Sumatera Selatan

Kebijakan Pemutihan denda pajak kenderaan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB. 

Program Pemutihan denda pajak kenderaan bermotor sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

8. Kalimantan Barat

Dikutip dari media sosial Bapenda Kalimantan Barat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.
Program pemutihan yang ditawarkan oleh provinsi tersebut yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 yang meliputi:
- Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

9. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga salah satu provinsi yang ikut memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kaltim memberikan relaksasi pajak yang dimulai sejak 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kaltim antara lain:
  • Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
  • Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Utara

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun kebijakan program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. 

Program ini untuk Provinsi Kaltara sudah berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

11. Sulawesi Selatan (Sulsel)

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. 
Program Pembebasan denda pajak kendaraan di Pemprov Sulsel telah diberlakukan sejak 14 Juni  2022 dan berakhir 31 Desember 2022. 
Pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Sedangkan untuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya, berlaku sampai 30 November 2022. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sulsel No. 1743/IX/Tahun 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.

Sebagai informasi, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.

Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.

0 Response to "Kabar Gembira, Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel