Terbaru, 3 Prioritas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Pemerintah tahun ini akan memprioritkaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 ini untuk pelayanan dasar, salah satunya yaitu guru. Ini merupakan salah satu arah kebijakan Pemerintah Joko Widodo dalam rangka pembangunan sumber daya manusia (SDM), sebagaimana dijelaskan Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09).
3 Prioritas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, PPPK Guru, ASN PPPK
Pengadaan ASN untuk jabatan guru diambil melalui skema PPPK. Sebagaimana yang kita ketahui dalam seleksi P3K guru tahun 2022 ini berbeda dengan seleksi P3K tahun 2021. Untuk tahun 2022 ini yang menjadi acuan seleksi PPPK Guru yaitu Permenpan-RB nomor 20 Tahun 2022. Seiring berjalan waktu banyak sekali progres dan peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengakomodir usulan-usulan dalam seleksi P3K Guru.
Pada tahun 2022 ini, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yaitu Prioritas I (P1), Prioritas II (P2) dan Prioritas III (P3). Maka dari itu, teman-teman guru honorer wajib memahami tentang ketentuan P1, P2, dan P3.

Pertama dalam alur seleksi PPPK guru tahun 2022 untuk guru yang sudah lulus Passing grade wajib melaksanakan seleksi administrasi berkas kembali, meskipun tahun lalu sudah melengkapi administrasi, namun pada kesempatan kemarin BKN menyampaikan bahwasanya untuk seleksi administrasi PPPK Guru tahun ini berlaku untuk semua pelamar.

Pelamar Prioritas I atau P1 yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi tahun 2021. Pastinya yang masuk kategori P1 yaitu guru yang sudah memiliki sscasn, apakah nantinya bakal ada seleksi administrasi berkas dari awal kembali ataupun cuma sebatas updating, kita belum mengetahui lebih jelasnya. Disini masih ada lagi proses penempatan bagi yang sudah memiliki formasi tentunya dan dilanjut kepada proses pemberkasan isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dilanjutkan itu pemberkasan NIPPK dan bertugas di sekolah penempatan mana.

Kedua, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Demikian informasi terbaru terkait 3 Prioritas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, semoga anda menjadi salah satu yang lulus seleksi PPPK Guru. Silakan kunjungi juga zonebelajar.com untuk terus update informasi tentang dunia pendidikan.

0 Response to "Terbaru, 3 Prioritas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel