Kepala Desa yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tidak Mau ditindatangi oleh Ketua BPD, Bagaimana Solusinya ?

Kepala Desa yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tidak Mau ditindatangi oleh  Ketua BPD.
Kepala Desa yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tidak Mau ditindatangi oleh  Ketua BPD
Salam sahabat berbagi desa semuanya, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana jika ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mau menandatangani hasil pemilihan kepala desa yang ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa.

Pertanyaan ini muncul dari pertanyaan rekan-rekan pegiat desa di daerah tanpa dijelaskan secara detil apa penyebabnya sehingga ketua BPD menolak dan atau tidak mau menangani hasil keputusan pemilihan kepala desa tersebut dari panitia pemilihan.

Baiklah, kita asumsikan saja bahwa ketua BPD menolak dan atau tidak mau menandatangani hasil pemilihan kepala desa tersebut karena adanya kecurangan-kecurangan dan atau karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Oleh karena demikian, kalau kita melihat ketentuan yang menjadi peran BPD dalam proses pemilihan kepala desa sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 37 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sebagai berikut :
  1. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
  2. Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
  3. Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
  5. Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Jadi artinya setelah panitia menetapkan nama calon Kepala Desa terpilih dalam jangka waktu paling lama 7 hari sudah menyampaikannya kepada BPD baru kemudian setelah menerima laporan dari panitia dalam jangka waktu paling lama 7 hari BPD menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih Kepada Bupati atau Walikota tapi jika misalnya menurut BPD telah terjadi pelanggaran dan atau kecurangan-kecurangan maka dividing wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari tapi bilamana dalam jangka waktu paling lama 7 hari tidak terselesaikan maka BPD wajib menyampaikan kepada bupati atau walikota karena kenapa karena jangka waktu yang diberikan kepada BPD hanya 7 hari maka selesai tidak selesai dalam jangka waktu paling lambat 7 hari harus menyampaikan kepada bupati atau walikota.

Kemudian setelah bupati atau walikota menerima laporan dari DPD dalam jangka waktu paling lambat 30 hari bupati atau walikota diberi waktu untuk menyelesaikan perselisihan tersebut setelah itu bupati atau walikota mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan nama calon Kepala Desa terpilih menjadi kepala desa.

Jadi misalkan BPD menolak atau Tidak mau menandatangani dan kemudian juga tidak menyampaikannya kepada bupati atau walikota maka jelas BPD melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, panitia pemilihan bisa menyampaikannya langsung kepada bupati atau walikota. Jadi biarlah bupati atau walikota yang berurusan dengan BPD dan sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut.

Inilah sedikit ulasan tentang Kepala Desa yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tidak Mau ditindatangi oleh  Ketua BPD, semoga bisa bermanfaat buat sahabat berbagi desa.


0 Response to "Kepala Desa yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tidak Mau ditindatangi oleh Ketua BPD, Bagaimana Solusinya ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel