Peraturan Menteri PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Menteri PDTT (Permendesa) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Menteri PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Setiap ada perubahan kebijakan mengenai sebuah aturan, Menteri harus mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perubahan aturan lama ke aturan yang baru. Demikian halnya dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang Perubahan  Kedua  atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa, maka perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dari Permendes dibawah ini.



PERATURAN MENTERI 
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2019 
TENTANG 
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020  

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang :  

  • bahwa  untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun  2015  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana Desa  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebagaimana telah beberapa kali  diubah,  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang Perubahan  Kedua  atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  tentang  Prioritas Penggunaan Dana  Desa Tahun 2020; 


Mengingat  :  


  1. Undang-Undang    Nomor     6    Tahun    2014    tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  7,  Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015  tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),  sebagaimana telah  beberapa kali  diubah,  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Negara  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara  Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 463)  sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas  Peraturan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915); 

Baca lebih lanjut Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, Download disini

0 Response to "Peraturan Menteri PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel