BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga

BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai ( BLT) dana desa. 

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan tersebut, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat miskin. 

Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga. BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), meningkat menjadi Rp 2,7 juta/KPM. "Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Bantuan Sosial (bansos) BLT Dana Diperpanjang menjadi 6 bulan

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT dana desa dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya. Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan. 

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini pemerintah juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa. Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. 

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun. Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30 persen dari total jumlah dana desa untuk BLT. 

Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35 persen dari total anggarannya untuk penyaluran BLT. 

Tak hanya mengubah skema pemberian bantuan, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa. Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.

Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III. 
Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana, yaitu hanya melampirkan peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian dana desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan. 

Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, akan dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III, sehingga penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan. 

" Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15 persen, 15 persen, dan 10 persen," kata Prima.

Baca juga : Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana

Berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan. 
Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan. 

Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari dana desa. Hal tersebut berlaku, apabila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

Lebih lanjut, dengan adanya PMK ini pemerintah dapat semakin mempercepat penyaluran dana desa. Kemenkeu memproyeksikan, penyaluran dana desa pada bulan Mei 2020 akan mencapai Rp 11,67 triliun. 

Dengan demikian, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Mei dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9 persen dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun. 

Kemenkeu memprediksi, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Juni 2020 akan mencapai Rp 42,64 triliun atau setara dengan 59,9 persen dari pagu. Dengan begitu, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen dari total alokasi pagu dana desa.

sumber : kompas.com

0 Response to "BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel