Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Satu Naskah

Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Satu Naskah
Permendagri Tentang Pilkades dalam Satu Naskah
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran / penularan Corona Virus Disease 2019.

Dikarenakan pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19,Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 kembali diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Satu Naskah Permendagri. Diterbitkannya permendagri tersebut dalam Satu Naskah agar peraturan yang mengatur Pemilihan Kepala Desa terbaru naskahnya tidak terpisahkan dengan Peraturan Pilkades terdahulu yang diubah, ditambahi, disisipi dan lain sebagainya, yang membuat sulit untuk dibaca dan dipahami, sehingga diterbitkanlah Permendagri tentang Peraturan Pilkades dalam Satu Naskah.

Permendagri tentang Pilkades dalam masa pandemi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2020 oleh Menteri Dalam Negeri RI Bapak Muhammad Tito Karnavian.

Untuk mempelajari Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah, silakan download selengkapnya dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Demikian sedikit informasi Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah.


0 Response to "Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Satu Naskah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel