Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Permendes tersebut ditanda tangani langsung oleh Bapak Menteri Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Benny Riyanto.
Permendes Nomor 7 Tahun 2021
Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dikeluarkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Permendes tersebut sangat penting karena akan dibahas dan disepakati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa  untuk tahun depan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa Tahun 2022.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  • mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 adalah Percepatan pencapaian SDGs Desa. Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

2. Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

3. Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

4. Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

5. Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.

6. Desa ramah perempuan
- SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.

7. Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.

8. Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian
SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Untuk lebih jelas isi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, silakan download dibawah ini.


0 Response to "Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel